Pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan otoritas pelindungan data pribadi. Lembaga ini akan menjadi unsur penting dalam penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Otoritas tersebut diharapkan mengawasi kepatuhan lembaga publik dan swasta, menerima pengaduan, serta memastikan penanganan insiden dilakukan secara transparan dan tepat waktu.

Kejelasan independensi, kewenangan penegakan, dan koordinasi dengan regulator sektoral akan menentukan efektivitas lembaga baru dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital.

Sumber & transparansi

Artikel ini merupakan ringkasan editorial SWAR berdasarkan laporan ANTARA. Fakta utama dan waktu penerbitan diperiksa pada 23 Juli 2026.

Baca laporan sumber di ANTARA