Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penetapan tersebut menjadi bagian dari pengisian lima posisi pejabat tingkat madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pergantian kepemimpinan di bidang pidana khusus mendapat perhatian karena unit ini menangani perkara korupsi besar dan pemulihan kerugian negara. Publik menanti arah penanganan perkara yang sedang berjalan setelah transisi jabatan selesai.

Kejaksaan Agung menyatakan kesinambungan penanganan perkara dan profesionalitas aparatur tetap menjadi prioritas setelah perubahan susunan pejabat.

Sumber & transparansi

Artikel ini merupakan ringkasan editorial SWAR berdasarkan laporan ANTARA. Fakta utama dan waktu penerbitan diperiksa pada 23 Juli 2026.

Baca laporan sumber di ANTARA