Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset milik anggota DPR Anwar Sadad dan seorang stafnya dengan nilai total sekitar Rp22 miliar. Penyitaan dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

Aset yang disebut penyidik mencakup tanah, ruko, rumah, apartemen, gelanggang olahraga, serta fasilitas pengisian elpiji di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur. KPK menyatakan penelusuran aliran dana dan aset lain masih berlanjut sesuai bukti yang ditemukan selama penyidikan.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada Desember 2022. Hingga 22 Juli 2026, penyidik telah menahan tujuh tersangka dari rangkaian tersangka yang diumumkan dalam kasus tersebut.

Sumber & transparansi

Artikel ini merupakan ringkasan editorial SWAR berdasarkan laporan ANTARA. Fakta utama dan waktu penerbitan diperiksa pada 23 Juli 2026.

Baca laporan sumber di ANTARA